Cara Lapor SPT Perorangan Jadi Nihil Yang Mudah Dilakukan
KOALISI.co - Tahukah cara lapor SPT Perorangan jadi Nihil?. Pajak merupakan biaya paksa yang dikenakan pada individu atau perusahaan dan diberlakukan oleh entitas pemerintah baik lokal, regional atau nasional untuk membiayai kegiatan pemerintah. Dalam ilmu ekonomi, pajak jatuh pada siapa pun yang membayar beban pajak, baik entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen akhir barang bisnis.
Apa Itu Pajak?
Pengertian pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi (perseorangan) atau badan, bersifat memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapat timbale balik secara langsung, digunakan untuk keperluan Negara dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelayanan timbale balik pajak bersifat tidak langsung dan pemungutannya juga dilakukan berdasarkan norma hukum (UU) dan bersifat memaksa sehingga penolakan membayar pajak merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi. Jadi, Anda sebagai warga Negara yang bijak tentu tidak akan pernah telat membayar pajak.
Baca Juga: Mudahkan Bayar Pajak, DJP Aceh ajak Masyarakat Manfaatkan Program PPS
Cara Lapor SPT Perorangan Jadi Nihil
Pelaporan SPT tahunan merupakan bentuk kepatuhan warga Negara terhadap peraturan yang telah ditetapkan mengenai pajaknya selama satu tahun. Dalam beberapa kondisi, SPT orang pribadi bukan badan usaha nihil, tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dikenai pajak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan pribadi nol? Berikut ulasan lengkapnya.
Walaupun dalam satu tahun tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dilakukan wajib pajak atau nihil, wajib pajak tetap harus melaporkan pajaknya. Tujuan pelaporan pajak adalah untuk memantau wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP yang digunakan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Sarang Walet yang Jadi Salah Satu Sumber Dana IKN
Apabila dalam jangka waktu beberapa periode pelaporan pajak tidak dilakukan, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi penonaktifan NPWP untuk sementara. Untuk laporan SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara online. Tata cara pelaporan secara online adalah sebagai berikut .
- Login ke akun Klikpajak Anda melalui my.klikpajak.id, masukkan email dan password Anda, lalu klik Enter.
- Anda akan masuk ke halaman utama dashboard Klikpajak. Pastikan Anda sudah mendaftarkan e-Filing (melalui Setting), jika belum maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah-langkahnya.
- Klik Siapkan Pajak, pilih Laporan Pajak, pilih SPT yang ingin Anda laporkan (SPT Normal atau SPT koreksi), lalu pilih jenis pajak (pilih sesuai kebutuhan), lalu pilih masa pajak yang ingin Anda laporkan. Setelah selesai, klik Lanjutkan.
Sebuah pertanyaan akan muncul di halaman berikutnya. Jika Anda belum pernah melaporkan SPT Tahunan melalui Klikpajak, maka tandai pilihan pertama yang menyatakan bahwa perhitungan dan pembayaran pajak akan dilakukan terlebih dahulu. Jika Anda ingin segera melaporkan SPT Anda, tandai opsi kedua yang menyatakan bahwa Anda akan segera melaporkan SPT Anda. Klik Lanjutkan.
Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan lain, dan disarankan untuk menandai pilihan pertama demi kenyamanan proses pelaporan SPT. Klik Lanjutkan Setelah itu, Anda akan masuk ke dashboard pelaporan SPT Tahunan.
Langkah selanjutnya cukup sederhana, Anda hanya perlu mengunggah file CSV dan PDF dengan nama yang sama dengan yang Anda miliki. Klik Lanjutkan. Akan muncul notifikasi melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah selesai. Bukti laporan dapat diperiksa beberapa menit kemudian yang akan diterima melalui email anda.
Jika sudah selesai, Anda bisa mengecek status pajak yang sudah dilaporkan pada menu Status Pajak. Disini akan muncul data mengenai pajak yang telah anda laporkan melalui Klikpajak, dan dapat digunakan sebagai arsip untuk menyimpan bukti lapor pajak anda.
Komentar