Murid Korban Pelecehaan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Bertambah Jadi 16 Orang

dok. Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Jumlah murid korban pelecehan yang dilakukan M (43) oknum guru agama di salah satu SD di Aceh Utara bertambah menjadi 16 orang, sebelumnya diberitakan hanya ada 4 korban yang membuat laporan ke polisi.

Hal itu terungkap ketika unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

“Total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan Para Murid Perempuan

AKP Agus menerangkan pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

“Kami meminta Masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku," cetus Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial M (43) pelaku pelecehan seksual terhadap murid perempuan SD di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Oknum Guru Dayah Sodomi Santrinya di Aceh Besar

Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif sebab diduga kuat masih banyak korban lainnya yang belum melapor.

Komentar

Loading...