Ketua DPRA: Wacana Revisi Qanun LKS Aceh Bukan Untuk Hapus Syariat Islam
KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan memperbaiki sistem hukum di Aceh.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan menghilangkan syariat Islam, tetapi memberikan pilihan kepada warga Aceh dalam menggunakan lembaga keuangan.
“Beberapa Bank Syariah di Aceh belum mampu memberikan pelayanan yang optimal, seperti terbatasnya cabang bank dan kurangnya mesin ATM,” kata Pon Yaya.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Sepakat Wacana Revisi Qanun LKS, Bank Konvensional Kembali Beroperasi
Dikatakan, hal ini telah menciptakan kesan monopoli dalam layanan perbankan di Aceh, karena seperti dipaksakan pengalihan nasabah dari bank konvensional ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Ketika BSI mengalami masalah, warga Aceh menjadi terdampak karena tidak ada alternatif lain,” ujar Pon Yaya dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Jum'at (26/5/2023).
Oleh karena itu, Pon Yaya berpendapat bahwa revisi Qanun LKS harus diperlakukan dengan bijak dan tidak dipaksakan kepada semua pihak.
Baca Juga: BSI Eror, Sulaiman DPRA; Jangan Sampai Timbul Keinginan Pencabutan Qanun LKS
“Saya menyarankan agar tetap ada pilihan bagi masyarakat dalam memilih sistem perbankan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” cetus Pon Yaya
Pembukaan peluang bagi bank konvensional juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh dan memudahkan investor dalam melakukan transaksi.
“Saya melihat revisi Qanun LKS sebagai langkah yang wajar jika terdapat kesalahan dalam keputusan sebelumnya. yang tidak wajar adalah mengetahui kesalahan tetapi tidak melakukan koreksi,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Demo DPR Aceh Tolak Bank Konvensional Kembali Beroperasi
Melalui revisi ini, Aceh diharapkan dapat menyediakan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan sesuai dengan prinsip dan kebutuhan mereka.
“Sekali lagi revisi Qanun LKS Aceh ini dilakukan tanpa menghilangkan substansi syariat Islam yang ada di Aceh,” tutup Pon yaya.
Komentar