Dana Abadi Pendidikan Aceh Rp1,3 Triliun Tak Terpakai Sejak 2003

Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Dana abadi pendidikan Aceh senilai Rp1,3 triliun tidak terpakai sejak tahun 2003 dan mengendap di Bank Aceh Syariah (BAS) lantaran belum memiliki regulasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Mawardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan oleh  Banleg DPR Aceh di Gedung Utama DPR Aceh pada Senin (7/8/2023).

Mawardi mengatakan, dana abadi pendidikan Aceh merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi Aceh berikutnya.

Baca Juga: DPR Aceh Tetapkan 7 Anggota KIP Aceh

“Dana abadi pendidikan Aceh yang mencapai Rp1,3 triliun tersebut tidak dimanfaatkan sejak tahun 2003 karena tidak memiliki regulasi,” kata Mawardi kepada KOALISI.co.

Dikatakan Mawardi, pada tahun 2003 dana abadi pendidikan tersebut senilai Rp500 miliar dan terus terakumulasi semakin besar hingga Rp1,3 triliun pada tahun 2023 ini.

“Sehingga, DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh sudah sepakat untuk membahas bersama terkait rancangan qanun ini agar dapat digunakan di tahun 2024 nanti,” ujar Mawardi.

Baca Juga: Ketua BKD DPR Aceh dan Tokoh Baiturrahman Gelar Sunatan Massal Gratis di Ateuk Pahlawan

Dijelaskan, jika perangkatnya sudah disiapkan, maka Dana Abadi Pendidikan itu langsung bisa implementasikan pada tahun 2024 nanti.

“Kita berharap dengan hadirnya dana pendidikan ini bisa menjawab persoalan yang kurang didalam dunia pendidikan di Aceh. Dan untuk membiayai sebahagian atau menutup celah daripada dana abadi yang lain,” tukas Mawardi.

Komentar

Loading...