Korupsi Toko PIKA, Ketua CCIA Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa YP kasus korupsi Toko PIKA di pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (16/8/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA terhadap tersangka YP selaku Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA), Rabu 16 Agustus 2023.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya yaitu, Wahyudi yang dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa YP.

Diketahui, terdakwa YP dalam kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp309 juta dari dasar anggaran Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Jaksa Tahan Ketua CCIA terkait Kasus Korupsi Aplikasi Toko PIKA

JPU menuntut terdakwa YP dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 1 tahun kurungan. Selanjutnya, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp313 juta.

Jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA telah divonis 5 tahun penjara, pada 1 Februari 2023. Kedua terdakwa ialah MS selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa dan KH selaku PPK di Disperindagkop Kabupaten Abdya.

Komentar

Loading...