Promosi Judi Online di Akun Instagram, Pasutri di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Situs judi online. dok. ist.

KOALISI.co – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) selebgram berinisial SRC (27) dan HF (30) karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka di Aceh Besar, pada Sabtu (26/8/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curhat melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.

"Dari laporan tersebut, tim yang dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC, warga Nagan Raya," kata Kombes Pol Fahmi, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Karyawan Indomaret di Gayo Lues Gelapkan Uang Rp61 Juta untuk Judi Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, diketahui SRC telah mempromosikan situs judi online MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT selama delapan bulan dan tim berhasil mengamankan kedua tersangka dirumahnya.

“Setelah diintrograsi, SRC mengaku mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta per bulan dari kegiatannya tersebut,” ujar Kombes Pol Fahmi.

Sementara itu, jelas Kombes Pol Fahmi, HF mengetahui kegiatan istrinya, tetapi tidak melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Pemerintah Telah Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online

“Tersangsa HF mengklaim tidak mengetahui bahwa situs yang dipromosikan istrinya adalah judi online,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SRC dan HF dijerat Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone type 12 Promax, 1 lembar ATM sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kombes Pol Fahmi.

Komentar

Loading...