Diduga Terlibat Korupsi, Pemerintah Aceh Didesak Copot Ketua KKR Aceh

Ketua SMUR Lhokseumawe, Rizal Bahari. Foto: HO/For KOALISI.co.

KOALISI.co - Ketua Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) Lhokseumawe, Rizal Bahari mendesak pemerintah Aceh untuk mencopot Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya dari jabatannya.

Desakan tersebut, kata Rizal, karena Masthur Yahya berserta jajaranya diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas KKR Aceh tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp258 juta.

"Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Masthur Yahya dan 58 pegawai KKR Aceh," kata Rizal kepada KOALISI.co, (16/9/2023).

Baca Juga: Polisi Terima Pengembalian Uang Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh Rp258 Juta

Dijelaskan Rizal, kasus tersebut dihentikan usai komisioner KKR Aceh mengembalikan kerugian negara dari SPPD fiktif senilai Rp258.594.600.Karena kasus tersebut akan diselesaikan secara restorative justice.

“Kita menilai penghentian penyelidikan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tukas Rizal.

Ia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSR

Rizal juga menilai penghentian penyelidikan kasus tersebut tidak melibatkan korban, yaitu masyarakat Aceh. Menurutnya, restorative justice seharusnya melibatkan pelaku dan korban, dan korban dalam kasus ini adalah masyarakat Aceh.

"Seharusnya, pemerintah Aceh menggambil sikap yang tegas dalam kasus ini dengan memberhentikan/menggantikan anggota KKR yang terlibat korupsi, dan mencabut Masthur Yahya dari ketua KKR Aceh," jelas Rizal.

Rizal menyebutkan, Masthur Yahya dinilai tidak dapat memimpin anggota KKR Aceh dalam melaksanakan tugas memperjuangkan hak-hak korban konflik Aceh. Ia juga menilai bahwa Masthur Yahya telah mencederai kepercayaan masyarakat Aceh.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ternak Sapi

"Seharusnya, pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantikan mereka yang terlibat tindak pidana korupsi sehingga tugas ataupun wewenang KKR akan tetap berjalan untuk memperjuangkan hak-hak para korban konflik Aceh," pungkas Rizal.

Komentar

Loading...