Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ternak Sapi

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka tersebut, inisial M selaku PPK pengadaan ternak sapi, A selaku Direktur CV. MRM selaku pemenang lelang dan pelaksana/penyedia , dan MR selaku pengendali supplier dengan menggunakan bendera UD. SK.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan ternak sapi, diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Kejati Aceh Selesaikan 122 Perkara dengan Restoratif Justice

Diketahui, Dinas Pertanian Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 mendapat pekerjaan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor dengan nilai kontrak sebesar Rp2.378.000.000.

"Tersangka A tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya selaku penyedia, dan mengaku perusahaan miliknya dipinjam tersangka MR tanpa surat kuasa, dan tersangka A menerima fee dari nilai kontrak," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, tersangka MR memerintahkan karyawan lepasnya untuk membeli sapi di seputaran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan dibekali informasi untuk mencari Sapi jenis PO Betina dengan tinggi 102-104 cm sebanyak 200 ekor.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Bebas

"Sedangkan persyaratan umum dan khusus yang tertuang dalam spesifikasi teknis/KAK dokumen kontrak tidak diketahuinya," terangnya.

Selain itu juga, karyawan lepas MR juga membeli sapi secara eceran pada agen/pedagang sapi. Kondisi ini semua tanpa dilakukan pengendalian oleh tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pada saat akan dilakukan serah terima sapi dengan tujuan untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi, isinya malah tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh dokter hewan," lanjutnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Dimana isi surat menyebutkan, pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan di Holding Ground (yang sebenarnya di UPTD), kondisi sapi makin melemah, sakit-sakitan, kurus, dan beberapa ekor sapi mati.

"Dengan kondisi tersebut Kepala Dinas/PA dan Kepala UPTD menitipkan pemeliharaannya secara sementara kepada 4 orang peternak, sedangkan sisanya tetap dipelihara di UPTD," jelasnya.

Sehingga, dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharanya, hanya ada 81 surat keterangan kematian ternak sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga: WALHI: Banjir di Aceh Tenggara Bukti Kerusakan Hutan Semakin Masif

"Terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh," tukasnya.

Komentar

Loading...