Rugikan Anggaran Gampong Meugat Meh Nagan Raya Rp1 Miliar, Tipikor Sidangkan Dua Terdakwa
KOALISI.co - Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya pada Senin (13/11/2023).
Kedua terdakwa yaitu Agus Salim selaku Mantan Keuchik Gampong Meugatmeh dan Juliadi (DPO) selaku Bendahara Gampong Meugatmeh tahun 2018-2021.
Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yaitu, Suka Makmue, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Syarafi didampingi Elfama Zain dan Ani Hartati sebagai hakim anggota.
Baca Juga: PN Tipikor Gelar Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat
Dalam persidangan ini, hanya dihadiri secara langsung oleh terdakwa Agus Salim. Sedangkan terdakwa Juliadi masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, dalam perkara tindak pidanan korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2018-2021.
JPU menuntut terdakwa Agus Salim dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis
Kemudian, menuntut terdakwa Juliadi dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 4 bulan kurungan. Dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Selanjutnya, dalam persidangan Majelis Hakim meminta kepada Jaksa untuk mencari terdakwa dan menghadirkan ke persidangan pada saat sidang putusan.
Komentar