Polisi Bekuk Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe membekuk satu seorang tersangka penjual sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZF (31) warga Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," AKP Wijaya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Penjual dan Amankan 20 Paket Sabu di Lhokseumawe 

Kronologisnya, lanjut Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi sabu.

"Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka penjual sabu ZF di depan rumahnya," ujar AKP Wijaya.

Saat dilakukan penggeledahan rumah, lanjut Kasat, pihaknya menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram bruto.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe, 28 Paket Diamankan

"Kepada petugas, ZF mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A (DPO) di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe Rp 1 juta," tambah Kasat.

Selain itu, kata AKP Wijaya, tersangka juga mengakui Narkotika dimaksud akan diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian AKP Wijaya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Seorang Pengguna Sabu di Bener Meriah

Kepada tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Loading...