Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Madat Aceh Timur

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Madat Aceh Timur
Tersangka pengedar sabu. Dok. Ist.

KOALISI.co - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Senin (22/1/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatres Narkoba, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, tersangka yakni AZ, (20) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

"Dari tersangka AZ petugas menyita barang bukti sabu seberat 26,22 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit handphone," kata Iptu Yudha, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Timur

Dikatakan Kasat, saat diamankan tersangka tidak berdaya dan sempat mengelak, sebelum petugas menemukan barang bukti yang dikemas dengan menggunakan kotak snack (makanan ringan).

"Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi," ujar Kasat.

Barang bukti sabu dikemas dengan menggunakan kotak snack untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Polisi Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu di Jomblang Lhokseumawe

"Meskipun demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku," jelas Kasat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," demikian Iptu Yudha Prasatya.

Komentar

Loading...