Seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Pase Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Gedung Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

KOALISI.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara membuka seleksi terbuka calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase untuk masa jabatan 2026–2030.

Seleksi tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 500/25/Pansel/Perumda/2026 tentang Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara Periode 2026–2030.

Seleksi mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta fungsi pengawasan terhadap BUMD sektor air minum di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali Raih Penghargaan Legislator Pejuang Kemajuan Aceh Utara

Berdasarkan pengumuman panitia seleksi, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, orang Aceh yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara, berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1), serta berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar.

Pelamar juga wajib sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah serta bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, calon harus memahami manajemen Perumda Air Minum Tirta Pase yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Calon juga dituntut memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Pase.

Baca Juga: Profil Muhammad Khalis, Anggota Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara

Pelamar wajib memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mampu menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Pengawas.

Calon juga tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit.

Persyaratan lainnya, pelamar tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...