Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Rumah Bantuan di Aceh Utara, Korban Rugi Rp20 Juta
KOALISI.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PJ (33) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh, di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Rabu malam (17/4/2024) malam.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasi Humas, Iptu Bambang mengatakan, PJ merupakan warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara.
"PJ ditangkap setelah dilaporkan oleh Rahmani (45 tahun), warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara," kata Iptu Bambang dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Guru SD Asal Aceh Utara Ini Hilang Kabar Usai Pasang Granit di Makam
Dikatakan Iptu Bambang, kepada Rahmani, PJ mengiming-imingi akan mengurus administrasi untuk mendapatkan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh dengan meminta sejumlah uang.
"Kasus ini bermula saat PJ mendatangi rumah Rahmani pada 3 April 2024 untuk menanyakan apakah Rahmani memiliki sebidang tanah untuk menerima bantuan rumah dari Baitul Mal," ujar Iptu Bambang.
Saat itu, jelas Iptu Bambang, Rahmani mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Kios Beserta 25 Unit Komputer Terbakar di Aceh Utara, Api Berasal Dari Pembakaran Sampah
"Karena tidak memiliki uang Rp1 juta, Rahmani hanya memberikan uang Rp200 ribu," jelas Iptu Bambang.
Keesokan harinya, PJ kembali menghubungi Rahmani untuk bertemu di Lhoksukon guna mengurus administrasi bantuan rumah.
"Pada pertemuan tersebut, Rahmani kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta," lanjut Iptu Bambang.
Baca dihalaman selanjutnya>>>
Komentar