Sering Transaksi Sabu, Dua Pengedar Berhasil Diamankan di Aceh Barat

dok. Polres Aceh Barat.

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan dua warga Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan karena melakukan penyalahgunaan Narkoba pada Jum'at (10/05/2024) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah mengatakan Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

"Berawal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Rundeng bahwa ada satu orang laki - laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu," kata Ipda Vito, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Pria Warga Aceh Barat Gorok Leher Seorang Remaja, Polisi Dalami Motif Pelaku

Bedasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial HE (37) warga Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan.

"Saat berada di TKP di pinggir jalan Rajawali Desa Rundeng. Kemudian Personel melakukan pengledahan dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit hp merek vivo warna hitam," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ipda Vito. Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya sabu tersebut didapati dari DE (37) warga Desa Rundeng. Kemudian Personel menuju ke tempat pelaku DE.

Baca juga: Curi Getah Karet Milik PT SIR untuk Kebutuhan Hidup, Seorang Pria Diamankan Polres Aceh Barat

Setelah dilakukan pengeledahan, kata Vito, personel menemukan 1 buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,43 gram dan 14 bungkus plastik klip kecil.

Setelah di introgasi bahwasanya narkotika sabu tersebut didapat dari Puput di Kabupaten Nagan Raya yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah dompet kecil warna hijau, 8 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya bruto 3,43 gram, 14 bungkus plastik klip kecil, 1 buah timbangan kecil, 1 unit HP merk redmi warna hitam, 1 unit HP merk vivo warna hitam

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut.

"Ke-2 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Komentar

Loading...