Pilkada Aceh Utara: Ayah Wa-Tarmizi Panyang Lawan Kotak Kosong

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar. HO/For.KOALISI.co.

KOALISI.co - KIP Aceh Utara mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pasangan Ismail A. Jalil atau Ayah Wa dan Tarmizi alias Panyang ditetapkan sebagai calon tunggal pada pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada pilkada di Aceh Utara.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara dengan nomor surat 3678 Tahun 2024.

Baca Juga: Ayah Wa dan Tarmizi Panyang Lulus Uji Baca Al-Quran

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar mengatakan bahwa tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4 September lalu.

"Hingga penetapan hari ini, pasangan calon tunggal Ismail A. Jalil dan Tarmizi sah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2024 di Aceh Utara dan akan melawan kota kosong," kata Hidayat, Minggu (22/9/2024).

Dikatakan, Pilkada melawan kotak suara kosong baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah di Aceh Utara, calon tunggal dibenarkan secara aturan yang diatur oleh undang-undang Pilkada.

Baca Juga: Ayah Wa - Tarmizi Panyang Ikuti Tes Baca Al-Quran di Masjid Baiturrahim Lhoksukon

"Proses pemilihan calon tunggal melawan kotak suara kosong hampir sama dengan pemilihan pada umumnya, perbedaannya terletak pada surat suara memiliki gambar atau foto dan disebelahnya tidak memiliki gambar," ujarnya.

Sesuai dengan UU Pilkada Pasal 54 D, pemenang dalam pemilihan Pilkada harus mampu memperoleh suara 50 persen plus 1, jika yang menang kotak suara kosong maka Aceh Utara akan dipimpin oleh Penjabat Bupati.

Ia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu telah membahas skenario yang menyarankan apabila kotak suara kosong menang akan di gelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Ayah Wa dan Tarmizi Panyang Resmi Daftar ke KIP Aceh Utara, Berpotensi Lawan Kotak Kosong

"Kita masih menunggu instruksi dari KPU-RI, sementara ini kita hanya menjalankan semua tahapan serta aturan yang berlaku," tutupnya.

Komentar

Loading...