Polres Pidie Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong

KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. BH diduga terlibat dalam tindak pidana pengoplosan beras dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 6 Agustus 2025, ia menyampaikan bahwa BH diduga melakukan praktik curang dalam distribusi bahan pokok berupa beras.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi yang tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ade Andra langsung bergerak ke lokasi dan mendapati BH tengah melakukan kegiatan mencurigakan. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merk Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 kilogram, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) dengan berat masing-masing 5 kilogram, dua karung beras tanpa merek dengan berat masing-masing 50 kilogram, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merek Yusima, serta satu lembar terpal warna biru.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani, lalu dikemas ulang dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh, Seorang Warga Pidie Diamankan
Saat proses penggeledahan, polisi turut didampingi oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. BH kemudian dibawa ke Mapolres Pidie bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” tegas AKP Dedy Miswar.




Komentar