13 Kabel Trafo PLN Dicuri, Masyarakat Diminta Waspada

Tampak kondisi gardu distribusi PLN di Desa Tibang pada 14 Desember 2025 yang menjadi sasaran pencurian kabel dan komponen listrik di Banda Aceh. Aksi oknum tak bertanggung jawab ini menyebabkan pemadaman dan mengancam keselamatan warga. PLN mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik.

KOALISI.co – Rentetan kasus pencurian kabel dan komponen listrik PLN di Banda Aceh dan Aceh Besar mengganggu pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman di sejumlah daerah.

Hal tersebut dikatakan Manager Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, dalam keterangan resmi kepada KOALISI.co, Minggu (14/12/2025).

Data internal PLN mencatat setidaknya 13 insiden gardu distribusi menjadi sasaran pencurian sejak akhir November hingga 14 Desember 2025, dengan kerugian berupa kabel listrik berbagai ukuran yang hilang.

Baca juga: Gangguan PLTMG Arun Telah Teratasi, PLN Percepat Pemulihan Listrik di Aceh

Kejadian intens terjadi pada 28 November di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk (Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar), dilanjutkan 5 Desember di Desa Tibang (Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh) serta Desa Beurawe (Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh) dan Desa Punge Blang Cut (Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh).

Berdasarkan data terakhir 12-14 Desember mencakup Desa Lampreh, Aneuk Galong, serta Keureuweung Krueng (Kecamatan Lambaro, Aceh Besar), ditambah Desa Inte Gajah (Kecamatan Jantho, Aceh Besar) dan Desa Buga (Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar), menandakan pola pencurian yang semakin intensif dalam dua minggu terakhir.

Pencurian ini tidak hanya rugikan aset negara, tapi juga picu pemadaman massal paska bencana banjir dan risiko keselamatan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: PLN Dukung UMKM Bafareez Chips, Dorong Produk Lokal Lhokseumawe Berkembang

"Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau lewat PLN Mobile,” himbau Manager Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim.

Menurutnya, pencurian komponen listrik PLN dapat di ancam pidana

“Sesuai dengan Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, pelaku pencurian dapat di ancam pidana penjara hingga 9 tahun” ungkap Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim.(*)

Komentar

Loading...