DPR RI Tetapkan Sembilan Nama Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

Ini Sembilan Nama Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat melaksanakan konferensi pers penetapan anggota Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dok. Ist.

KOALISI.co - Komisi II DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, tim seleksi telah melaksanakan tiga tahapan seleksi dan Komisi II DPR RI menerima seluruh hasil penilaian tersebut secara akumulatif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami telah menerima seluruh penilaian dalam seluruh tahap seleksi yang ada,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Pemko Lhokseumawe Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Adapun sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031 yang ditetapkan Komisi II DPR RI, yaitu:

  1. Hery Susanto (Ketua)
  2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
  3. Abdul Ghoffar
  4. Fikri Yasin
  5. Maneger Nasution
  6. Nuzran Joher
  7. Partono
  8. Robertus Na Endi Jaweng
  9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Rifqinizamy menilai komposisi tersebut mencerminkan keberagaman latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, hingga tokoh dengan pengalaman politik non-partisan, yang diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman RI dalam mencegah dan menangani praktik maladministrasi.

Baca Juga: Semester Pertama, Ombudsman Aceh Terima 188 Laporan Masyarakat

“Kami percaya kombinasi incumbent, darah baru, akademisi, aktivis, dan mantan politisi DPD RI yang non-partai dan non-partisan ini penting untuk memperkuat Ombudsman RI,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya susunan anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, DPR RI berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut semakin efektif, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Komentar

Loading...