Pasien Kejang-Kejang Usai Diduga Diberi Obat Kedaluwarsa di RSUD dr. Zubir Mahmud

Foto Ilustrasi seorang pria kejang-kejang.

KOALISI.co – Seorang pasien rawat inap di RSUD dr. Zubir Mahmud, Kabupaten Aceh Timur, diduga mengalami kejang-kejang hebat setelah diberikan obat kedaluwarsa. BN (72), nama pasien tersebut, kini mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.

Menurut keterangan keluarga, BN dirawat di RSUD dr. Zubir Mahmud pada tanggal 7 hingga 11 Desember 2025 karena tekanan darah tinggi. Masalah muncul setelah pasien dipulangkan dan diberi obat oleh pihak rumah sakit.

"Setelah minum obat itu, bapak langsung kejang-kejang, dadanya terasa seperti serangan jantung. Kami kaget dan panik," ujar anak korban, Senin (15/12/2025).

Keluarga kemudian memeriksa kemasan obat dan menemukan bahwa obat tersebut telah kedaluwarsa. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan obat, manajemen farmasi, dan SOP di RSUD dr. Zubir Mahmud.

Baca juga: Gubernur Aceh dengan Investor Bahas Pembangunan Rumah Sakit Modern

Pemberian obat kedaluwarsa bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum karena membahayakan keselamatan pasien. Rumah sakit wajib menjamin keamanan dan ketepatan obat sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti lalai, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, atau pidana.

Akibat kejadian ini, BN mengalami trauma berat dan takut untuk berobat ke rumah sakit. "Bapak sekarang trauma, takut ke rumah sakit. Padahal usianya sudah lanjut dan butuh kontrol rutin," tambah keluarga.

Keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Dinas Kesehatan, melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen obat dan pelayanan medis di RSUD dr. Zubir Mahmud. Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah dapat dipulihkan.

Keluarga juga mengharapkan tanggung jawab terbuka dari pihak rumah sakit, baik berupa klarifikasi, permintaan maaf, maupun langkah konkret perbaikan sistem pelayanan.

Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, menyatakan akan mengkonfirmasi ulang informasi tersebut. "Saya konfirmasi dulu info ini kepada petugas kami ya pak, terimakasih infonya," tulis Edi melalui pesan WhatsApp.(*)

[Penulis Zulkifly]

Komentar

Loading...