Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pelecehan Anak di Aceh Tengah

KOALISI.co – Polres Aceh Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berusia 5 tahun.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.
Baca Juga: Pesona Agrowisata Kopi Gayo di Aceh Tengah, Surga Healing di Dataran Tinggi dengan Aroma Mendunia
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi terkait dugaan kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Jagong Jeget segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Abdul.
Baca Juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Pemakai Sabu
Selanjutnya, kata AKP Abdul, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Anak Hilang di Aceh Tengah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum,” demikian AKP Abdul.




Komentar