Hukum Beronani Ketika Siang Puasa Ramadhan

Hukum Beronani Ketika Siang Bulan Puasa Ramadhan
ilustrasi.

KOALISI.co - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Misalnya, makan dan minum yang disengaja, juga berhubungan seks di siang hari. Lalu bagaimana dengan onani yang tidak membatalkan puasa? Onani adalah kegiatan mengeluarkan air mani atau sperma tanpa melakukan hubungan intim. Onani adalah kegiatan yang sama dengan Onani, yaitu proses mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan seks.

Air mani adalah cairan putih yang biasanya dikeluarkan oleh pria dari penis saat ejakulasi. Namun, apakah diperbolehkan melakukan ini di malam hari selama bulan puasa? Karena puasa bukan hanya menahan lapar dan minum, tapi juga dituntut untuk bisa menahan hawa nafsu.

Sebenarnya untuk membahas pembahasan tentang "air mani", terkadang ada yang rasanya tidak enak, sedikit tabu, tapi karena ini ilmu yang sangat penting, apalagi banyak yang belum mengetahuinya, Melihat hal ini perlu ada pendapat dari sudut pandang Islam untuk menentukan apakah Onani membatalkan puasa atau tidak. tidak. Sebab, berkaitan dengan kondisi puasa seseorang dan status puasanya. Berikut ulasan tentang hukum beronani ketika siang puasa Ramadhan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pahala Maksimal di Puasa Ramadhan

Hukum Onani Di Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani secara sengaja di siang hari. Adapun keluarnya air mani ini bisa karena jima' (hubungan suami istri) atau karena onani/onani. Kedua hal ini sangat dilarang dalam Islam karena bisa dapat membatalkan puasa seseorang dan juga menambah dosa bagi pelakunya.

Cara Menghindari Onani

Pada umumnya keinginan untuk onani muncul dari pikiran dan pandangan yang dapat memancing nafsu. Oleh karena itu, jika ingin menghilangkan kebiasaan tersebut, hendaknya memperbanyak shalat, menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk mengurangi nafsunya.

Hukum Onani Dalam Islam

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al Mu'minun ayat 5-7, para ulama berpendapat bahwa kebutuhan biologis ini hanya disalurkan kepada pasangan yang sah. Di luar itu, dianggap haram. Namun, ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum onani dalam Islam. Menurut Imam Ahmad, Onani diharamkan meskipun dalam keadaan takut terjerumus ke dalam zina. Sebab, seseorang yang tidak bisa menahan hawa nafsunya dianjurkan untuk berpuasa.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...