Tiga Tahun Nunggak, DPRK Aceh Utara Minta PEMA dan PGE Lunasi PI 10 Persen

KOALISI.co – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) beserta PT Pema Global Energi (PGE) untuk melunasi kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang sudah menunggak sejak tahun 2023.
Permintaan tersebut tertuang resmi dalam rekomendasi khusus yang berisi penilaian tegas terhadap kinerja PT PEMA dan PGE.
Kedua badan usaha tersebut dinilai belum memberikan manfaat maupun kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Aceh Utara.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Pelapor Gabungan Komisi, Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh (PA) dalam Sidang Paripurna Pengesahan Anggaran yang berlangsung pada Jumat malam, (25/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pelapor menyampaikan secara terbuka tuntutan agar kewajiban finansial yang tertunda selama ini segera dipenuhi.
Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali Raih Penghargaan Legislator Pejuang Kemajuan Aceh Utara
Melalui rekomendasi tersebut, DPRK Aceh Utara meminta Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan penagihan secara resmi terhadap kewajiban PI sebesar 10% Wilayah Kerja B kepada PT PEMA.
Kewajiban ini diketahui telah tertunggak sejak tahun 2023 hingga tahun 2026.
Seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan hak PI tersebut harus ditagih secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dewan agar hak daerah tidak hilang dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Selain itu, DPRK Aceh Utara juga meminta PEMA dan PGE menyampaikan laporan tertulis lengkap dan transparan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun kepada DPRK Aceh Utara.
Baca Juga: Pemda Aceh Utara Buka Pendaftaran PAW Anggota Baitul Mal
Laporan tersebut wajib memuat dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, serta rincian jumlah yang telah dibayarkan maupun yang masih tertunggak.
Selain itu, dokumen yang diserahkan harus mencantumkan jadwal pelunasan yang jelas serta dasar hukum dan perjanjian yang menjadi landasan seluruh kewajiban pembayaran tersebut.
Hal ini agar tidak ada lagi ketidakjelasan terkait status kewajiban yang sudah disepakati bersama.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa pembayaran 10% tersebut harus segera direalisasikan sesuai ketentuan perjanjian dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Utara Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Diikuti 557 Pimpinan DPRD
"Tidak boleh ada alasan yang menunda pemenuhan kewajiban yang menjadi hak daerah ini," kata Arafat dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Sabtu (26/9/2026).
Dikatakan Arafat, Dewan juga memberikan peringatan tegas: dana kewajiban tersebut dilarang dialihkan, ditunda, maupun digunakan kembali sebagai tambahan modal operasional atau pengembangan usaha kedua perusahaan.
"Dana itu murni merupakan hak masyarakat Aceh Utara dan harus diserahkan sepenuhnya," ujarnya.
Selain urusan keuangan, rekomendasi ini juga mengingatkan komitmen pembangunan sarana olahraga.
"PEMA dan PGE diminta segera menindaklanjuti janji pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara yang telah disepakati sejak lama," pungkas Arafat.




Komentar