Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadhan
ilustrasi (pixabay)

KOALISI.co - Sama seperti ibadah lainnya, ibadah juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini ada dua jenis, yaitu membaca niat, dan menahan diri dari membatalkan. Ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang,salh satunya Keluarnya mani dengan sengaja.

Keputusan ini diperjelas oleh ulama madzhab Syafi'i, Abu Abd al-Muti Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi dalam kitab Nihayat al-Zein fi Irada al-Mubideen. Berikut ini Hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan suci Ramadhan.

Hukum Mengeluarkan Air Mani Pada Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan

Di antara yang merusak puasa adalah keluarnya mani dengan sengaja di siang hari. Adapun cara keluarnya air mani ini, bisa karena jima’ (hubungan suami istri), atau karena kebiasaan onani/menstrubasi. Dan kedua hal tersebut diharamkan dalam syariat karena membatalkan puasa dan menambah dosa pelakunya.

Baca Juga: Dosa Beronani Ketika Bulan Puasa

Hukum Masturbasi

Onani Membatalkan Puasa

Mencermati penjelasan para ulama di atas, selain jawaban onani apakah membatalkan puasa atau tidak, juga mencakup beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum onani, terutama yang berkaitan dengan keadaan puasa. Karena itu sudah sepantasnya bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Selain itu, Anda tidak hanya menjauhi makan dan minum, tetapi juga menjauhi bahaya hawa nafsu yang dapat membawa pada dosa diri sendiri. Jika puasa masih merupakan perbuatan keji seperti onani, maka puasanya tidak lengkap karena tidak memelihara syahwat. Orang ini hanya akan lapar dan haus, dan dia tidak akan dibayar, dan pekerjaannya akan sia-sia. Adapun masturbasi dan pengaruhnya terhadap puasa, ucapannya bervariasi:

Puasa Dibatalkan Dalam Kondisi Tertentu

Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu' (6:322): “Barangsiapa mencium atau menusuk harta istri atau menyentuhnya dengan tangannya atau yang serupa, maka keluarlah mani, dan puasanya batal.” Dan jika tidak, maka itu tidak membatalkannya.” Sebagaimana Syekh Al-Sayyid Sabiq berkata: “Masturbasi adalah sama, baik alasan seorang pria mencium istrinya atau memeluknya dengan dia atau dengan tangannya, ini membatalkan puasa.” Puasa itu wajib baginya untuk menggantinya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...