Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Motor Disita

KOALISI.co – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026). Ia didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim Iptu Rahmad.
Kapolres menjelaskan, dari 12 tersangka, enam orang diduga terlibat pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nek Aminah, 25 Adegan Diperagakan
Enam tersangka dugaan pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam tersangka dugaan penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Dua tersangka dugaan pencurian lainnya dalam pengungkapan tersebut baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dalam kasus ini, polisi menyita 21 sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Petugas turut mengamankan satu kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pencurian Pakaian di Gudang Astro Lhokseumawe, 4 Pria Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang dicuri kemudian diduga dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut,” ujar AKBP Dr. Ahzan.
Para tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, perkara dugaan penadahan mengacu pada Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Umumkan Lelang Barang Rampasan
Kapolres mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan dengan asal-usul dan dokumen kepemilikan yang tidak jelas karena berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan.
"Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan penadahan. Sementara itu, penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dua orang yang baru diamankan di kawasan Geudong, Aceh Utara," tutupnya.




Komentar