Polisi Bongkar Pencurian Pakaian di Gudang Astro Lhokseumawe, 4 Pria Diamankan

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pakaian di Gudang Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa, (18/8/2026)
Keempatnya masing-masing berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Sementara MHN (41), FZ (28), dan MD (43) diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Umumkan Lelang Barang Rampasan
Kasus itu terungkap setelah korban, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat informasi dari karyawannya bahwa sejumlah besar pakaian di dalam gudang telah hilang.
“Berawal dari korban Muhammad Iqbal Saputra dihubungi oleh karyawannya bahwa kehilangan pakaian dengan jumlah yang cukup banyak, sehingga korban mencari tahu siapa yang telah melakukan hal tersebut,” kata Ahzan dalam konferensi pers pada, Selasa (18/8/2026).
Dalam penelusuran, korban memperoleh informasi dari kepala lorong di Desa Kuta Blang bahwa ada seseorang yang menawarkan pakaian. Korban kemudian meminta agar diberitahu jika orang tersebut kembali menawarkan barang.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe
Korban juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning sambil membawa karung goni dari dalam gudang.
“Setelah korban membuat laporan ke polisi, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan rekaman CCTV serta profiling terhadap pelaku,” ujar Ahzan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengamankan SK di salah satu rumah warga di Desa Kuta Blang.
Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi APBG
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan pakaian yang dikenakan SK yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga mengamankan tiga pria lainnya yang diduga sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman CCTV dan 84 potong pakaian berbagai merek.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Berdasarkan daftar pencarian barang bukti (DPB), masih terdapat sekitar 916 potong pakaian berupa baju dan celana dari berbagai merek yang belum ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp410 juta.
“Atas perbuatannya, SK dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan MHN, FZ, dan MD terancam pidana paling lama enam tahun penjara,” pungkas Ahzan.




Komentar