Gelapkan Uang Teman, Pria di Pidie Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
KOALISI.co - Seorang pria inisial FJ (30) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia telah menggelapkan uang milik temannya sendiri.
Pelaku melakukan penggelapkan uang hasil penjualan 1 unit handphone milik Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie pada Sabtu 11 Juni 2022.
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke pasar Beureunuen dengan maksud untuk menjual iPhone 11 miliknya ke sebuah toko dengan harga Rp5,3 juta pada 7 Juni 2022.
Namun, pemilik toko tidak memiliki uang cash sejumlah uang tersebut, dan pemilik toko hanya membayar panjar sebesar Rp 300 ribu dan saat itu pemilik toko mengatakan akan melakukan pembayaran sisa sejumlah Rp5 juta memalui transfer antar rekening.
"Dikarenakan Ari Maulana tidak memiliki nomor rekening sehingga Aris Maulana langsung menawarkan nomor rekening milik pelaku FJ guna proses pembayaran tersebut," Sebutnya Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Kemudian, setelah pemilik toko melakukan transfer ke rekening FJ, tetapi pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada Aris Maulana dengan alasan uang tersebut belum di transfer oleh pemilik toko.
"keesokannya pada Rabu 8 Juni 2022, Aria Maulana mendatangi toko ponsel tersebut, dan menurut keterangan pemilik toko uang tersebut telah di transfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana," lanjutnya.
kemudian, Aris Maulana menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang tersebut, namun Pelaku FJ mengatakan uang tersebut telah habis di pakainya untuk membeli HP miliknya pada sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
Pihak Kepolisian sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara Aris Maulana dengan pelaku FJ secara restorative justice namun tidak mencapai kesepakatan.
Sehingga, Aris Maulana merasa dirugikan dan menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku pungkas Muhammad Rizal.
"Saat ini penyidik dari satuan reskrim polres pidie telah menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah buku rekening Bank Aceh beserta selembar kartu ATM serta menjerat pelaku dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP," tutupnya.
Komentar