Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh Senilai Rp30,8 Miliar
KOALISI.co - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap pengedar sabu berinisial SM (53) dari pengembangan kasus narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin Sabtu 23 Juli 2022 menjelaskan anggotanya berhasil mengembangkan ungkap kasus tindak pidana narkotika melalui hasil analisa nomor handpone terkait pengembangan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui pesawat terbang dengan sandi burung pembawa sabu di bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kombes. Pol. Komarudin menjelaskan dalam penyelidikan di daerah Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi dan data yang akurat pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit 1 Subnit 2 mencurigai salah satu rumah di Komplek Golden Gaperta.
Selanjutnya anggota Unit 1 Subnit 2 melakukan perimeter kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SM dan kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaiannya serta rumahnya.
“Tim berhasil menemukan berupa 22 plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastic bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya saudara SM sembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar saudara SM," ungkapnya.
"Kemudian diketemukan kembali berupa 1 unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,” lanjutnya.
Kombes. Pol. Komarudin melanjutkan, dari hasil introgasi saudara SM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara AD (DPO) di sekitar pintu masuk Area Bandara Internasional Kualanamu Medan Sumatera Utara, atas perintah saudara HR (DPO).
Berdasarkan hasil interogasi saudara SM, awal mula paket narkotika turun dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket. Kemudian nelayan perahu sampan tersebut meminta jatah 3 (tiga) paket narkoba tersebut kepada Saudara AD (DPO).
“Kemudian sisa 27 paket saudara AD (DPO) berikan kepada saudara SM. Selanjutnya, saudara AD (DPO) mengambil 5 paket dari saudara SM untuk disebar di wilayah Medan Sumatera Utara, dan sisa 22 paket tersebut yang saudara SM simpan di rumah," terang Kapolres.
"Kemudian diketemukan Tim pada saat penangkapan dan penggeledahan. Saudara SM mengaku kalau menerima paket sabu dari saudara AD (DPO) atas perintah saudara HR (DPO) sudah 2 kali dengan upah sebesar Rp10 juta,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, dengan keberhasilan melakukan penangkapan barang bukti 22 kg sabu tersebut, kurang lebih 88.000 jiwa berhasil diselamatkan dan harga 22 kg narkotika jenis sabu kurang lebih Rp30,8 Miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Komentar