Polisi Berhasil Gagalkan Pemberangkatan 91 PMI Ilegal ke Malaysia
KOALISI.co - Polisi berhasil mengamankan sebanyak 91 orang calon pekerjaan migran ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Mereka diamankan dari atas kapal yang mengangkut mereka di perairan Asahan-Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Rabu 27 Juli 2022.
Informasi yang dihimpun, penindakan terhadap 91 orang calon pekerja migran ini dilakukan setelah polisi menerima informasi akan adanya upaya pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui perairan Asahan-Tanjung Balai.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi kapal yang ditumpangi para calon pekerja migran itu. Saat diperiksa mereka tidak memiliki dokumen keberangkatan yang lengkap. Sebanyak 91 orang calon pekerja migran itu kemudian dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para PMI sendiri dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik. Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes. Pol. Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa 26 Juli 2022.
“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Dir Polairud Polda Sumut.
Dir Polairud Polda Sumut menyebutkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 diantaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.
“Jadi rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” jelasnya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP. Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.
“Modusnya ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.
“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” sebutnya.
Komentar