Investasi Bodong, Polda Aceh Kembali Tahan Owner Dinar Khalifah
KOALISI.co - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan Owner Dinar Khalifah berinisial GR pemilik investasi yang diduga bodong karena dinilai tidak koperatif dalam menjalani proses hukum.
Sebelumnya, penahanan GR sempat ditangguhkan setelah dibantarkan karena sakit. Namun, ia kembali ditahan pada 12 Agustus lalu lantaran tidak kooperatif yakni mangkir dari panggilan penyidik.
Selain itu, GR juga tidak jujur terkait dokumen yang diminta penyidik dan kerap berdalih sakit saat akan dilakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polri, hasilnya yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
"GR kembali kami tahan karena dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya setelah dibantarkan karena sakit," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dari hasil penggeledahan penyidik juga menemukan beberapa bukti baru, yaitu handphone yang digunakan untuk trading dan buku tabungan.
Selain itu, penyidik juga menduga yang bersangkutan masih menguasai banyak aset dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat. Pastinya, itu nanti akan dikejar dan disita.
Baca Juga: Awas Tertipu! Begini Cara Investasi Saham Untuk Pemula
"Penyidik juga akan kejar aset yang diduga dari hasil penghimpunan dana berdalih investasi, dan itu akan kami kejar untuk disita," pungkasnya.
Komentar