Cekcok Mulut Berujung KDRT, Seorang Suami Digiring Polisi di Bener Meriah

HS (28) pelaku KDRT (dok. Humas Polres Bener Meriah.

KOALISI.co - Seorang suami di Bener Meriah berinisial HS (28) terpaksa harus digiring oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya SM (26).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, mengatakan, tindak pidana KDRT itu terjadi bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

"Cekcok mulut terjadi di rumahnya di Kampung Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah pada 20 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB," kata Kapolres, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Cekcok 2 Wanita di Bener Meriah Berujung Penusukan, Polisi Mediasi Pakat Wani Kampung

Dikatakan Kapolres, sesaat cekcok mukut berlangsung, pelaku melakukan KDRT dengan cara menjambak rambut korban hingga terjatuh.

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga mencekik leher korban sambil membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan menginjak bagian dada, perut korban sampai tidak sadarkan diri.

"Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian leher serta sakit di bagian kepala dan akhirnya korban melapor ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum," ujar Kapolres.

Baca Juga: Pasutri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi Diselesaikan secara Restorative Justice

Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum et repertum dan hasil visum tersebut kini menjadi barang bukti.

Selain itu, petugas Polres Bener Meriah telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing JS (36), dan MYIH (28).

Setelah itu, petugas melakukan gelar perkara dan didapati 2 alat bukti permulaan, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Bener Meriah dalam rangka menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Komentar

Loading...