Serahkan Diri, Polisi Tahan Pemuda Cabuli Anak 10 Tahun di Nagan Raya

Pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi, shutterstock.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang pemuda berinisial RU (25) terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun di sebuah Desa Nagan Raya.

“Terduga pelaku ini kami tahan setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.

AKP Machfud menjelaskan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.

"Pelaku kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur Desa," terang AKP Machfud.

Polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak. Polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

"Tersangka RU dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.

Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Komentar

Loading...