Tidak Lengkap, Kejati Aceh Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa

Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Kejati Aceh mengembalikan berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 kepada penyidik Polda Aceh pada Senin 19 Desember 2022.

Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pengembalian berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa kepada penyidik polda Aceh dikarenakan berkas belum lengkap.

"Berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi yang disebut dengan P19 yang sebelumnya belum dipenuhi oleh penyidik polda Aceh berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan penyidik di dalam perkara tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga: Kejati Aceh Tunggu Hasil P19 dari Polda Aceh Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Hal ini sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidik ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, makan Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.

"P19 itu kita unggahkan karena sebelumnya sudah kita berikan petunjuk untuk dilengkapi dan ternyata belum dipenuhi oleh penyidik Polda Aceh. Sehingga, berkas perkara tersebut kita kembalikan," terangnya.

Komentar

Loading...