Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC Sebagai Tersangka
KOALISI.co - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan MSQ (29) sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong jenis Gate Solution Club (GSC) yang merugikan member di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh sebesar Rp2.055.788.581, pada Jumat, 23 Desember 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengungkapkan, tersangka MSQ yang merupakan pegawai kontrak (security) pada Badan Pengelola Keuangan Aceh itu telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dengan modus investasi jenis GSC dari 2018 hingga 2022.
Dimana, uang tersebut kemudian dijadikan hak investasi (HI) dengan satuan Rp650 ribu per HI. Masyarakat yang sudah mentransfer uang melalui rekening BCA tersangka otomatis menjadi member dan mendapatkan username serta pin untuk dapat mengakses website GSC.
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ganja 411 Kilo dan Sabu 36 Kilo
Kemudian, tersangka menjanjikan keuntungan Rp2.900 per harinya dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi.
"Tersangka ini menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan sejumlah keuntungan," kata Sony
Namun, pada Juni 2021 website investasi GSC sudah tidak dapat diakses lagi oleh member dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak bisa didapat. Karena merasa dirugikan, maka salah satu member atas nama IF (40) melaporkannya ke Polda Aceh.
Baca Juga: Polisi Polda Aceh Kembali Rebut Emas di PORA XIV Pidie Tahun 2022 Cabor Binaraga
"Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan memposting brosur kegiatan GSC pada akun medsos Facebook miliknya yang memuat informasi perihal keuntungan yang didapat apabila bergabung dan berinvestasi pada GSC. Setiap pembelian HI oleh member, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," terangnya.
Baca Halaman Selanjutnya>>>
Komentar