19 Nelayan asal Aceh Timur kembali Tertangkap di Laut Thailand
KOALISI.co - Sekitar 19 orang nelayan asal Aceh Timur dikabarkan kembali tertangkap di Laut Thailand. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas laut Thailand yang menangkap 2 kapal ikan berbendera Indonesia.
2 kapal ikan tersebut antara lain KM Sinar Makmur yang membawa 14 ABK dan KM Bahagia membawa 5 ABK. Lokasi penangkapan dilakukan di sebelah barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai.
Kabar tersebut datang dari H. Sudirman atau Haji Uma senator asal Aceh, yang menerima laporan dari keluarga nelayan asal Aceh Timur, pada Minggu 30 Januari 2022.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma mencari Informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara rinci melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha.
Hasilnya, pada 27 Januari 2022 angkatan Laut Thailand telah menangkap 2 kapal ikan Indonesia yang membawa 19 orang nelayan. Sedangkan dakwaan telah melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
“Seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka dit ahan di penjara Phuket. 2 nelayan dibawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket,” ujar Haji Uma.
Nelayan dibawah umur menurut laporan Toke Boat terdapat 4 orang,yaitu Akhi (17) Mujiburrahman (16) Muhammad Nazar (14) dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.
“Adapun dengan selisih umur 2 orang lagi besok kita akan konsul kembali ke Kemenlu kembali, sementara upaya pendampingan KRI Songkhla sedang upayakan akses kekonsuleran dan akan lakukan pendampingan hokum,” terangnya.
Dalam catatan Haji Uma, selama tahun 2021, terjadi 4 kasus penangkapan kapal ikan Indonesia dengan total 43 ABK ditahan dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah KRI Songkhla. 36 orang diantaranya telah berhasil dipulangkan.
Haji Uma mengingatkan kepada seluruh Nelayan Aceh agar mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas Negara lain agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
“Seyogianya harus menjadi pelajaran bagi kita semua padahal baru 2 hari yang lalu di pulangkan 28 Nelayan Aceh timur sesudah menjalani hukuman di Thailand hampir setahun dan di bebaskan atas pengampunan kerajaan,” demikian kata Haji Uma.
Komentar