1. Beranda
  2. News

Abu Razak Sebut Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Oleh ,

KOALISI.co - Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) bertemu dengan Ketua Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki, Kamaruddin Abu Bakar yang akrab dipanggil Abu Razak, di Rumoh Aceh, Tibang, Banda Aceh pada Selasa 17 Oktober 2022.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut ialah Anggota Majelis Tuha Peut, Sulaiman Abda, Tgk. Anwar Ramli dan Jufri Hasanuddin. Sementara dari Komasa ialah Muhammad Saleh, Safaruddin, Ahmad Mirza Safwandy, Yuni Eko Hariatna dan Firdaus Mirza Nusuary.

Abu Razak dalam kesempata tersebut mengatakan, penguatan maupun pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus dilandasi kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman perdamaian MoU Helsinki.

Baca Juga: Begini Saran Komasa ke DPR Aceh Terkait Revisi UUPA

"Saya mengajak berbagai pihak yang berpartisipasi dalam penguatan UUPA apakah itu dilakukan dengan jalan revisi atau dengan cara yang lain, tetap berpegang dengan semangat yang telah kita sepakati dalam MoU Helsinki, itulah yang menjadi dasar kita." Ujar Abu Razak.

Sekjen Partai Aceh itu pun berharap agar subtansi perubahan UUPA yang kemudian menjadi saran, masukan kepada DPR RI dan Pemerintah harus terlebih dahulu disepakati bersama oleh sejumlah pihak di Aceh dan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Subtansi dan masukan terhadap revisi UUPA harus kita sepakati bersama menjadi satu draf namun dengan tetap melibatkan berbagai pihak dan partisipasi rakyat Aceh." Katanya.

Kemudian, Presidium Komasa, Safaruddin dan Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya telah membahas sejumlah subtansi terkait dengan revisi UUPA, termasuk dengan penguatan Lembaga Wali Nanggroe (LWN).

"Kami menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang berada di bawah Wali Nanggroe, kita sepakat untuk menyatukan berbagai dokumen yang ada dan LWN menjadi titik kolaborasi perubahan UUPA ini," terang Safaruddin.

Baca Juga