Ahli Tak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Sidang lapangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Selasa (29/8/2023). dok. ist.

KOALISI.co - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara tidak mampu membuktikan adanya kegagalan konstruksi.

Pernyataan tersebut diberikan oleh tiga kuasa hukum para terdakwa setelah Sidang lapangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Selasa (29/8/2023).

Sidang lapangan ini diadakan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral dan dua anggota yaitu Sadri dan R. Deddy Harriyanto.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

Dalam sidang tersebut, hadir tiga orang kuasa hukum yaitu Zaini Djalil, Erlanda Juliansyah Putra, dan Raja Inal Manurung. Kehadiran mereka juga disertai oleh Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah, dan Ayu Hartati yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejari Aceh Utara membawa ahli bernama Victor Gangga Sinaga, seorang ahli madya di bidang jalan dan jembatan. Sedangkan pihak terdakwa memanggil Faisal Rizal, seorang ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, sebagai ahli perbandingan.

Zaini Djalil, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kegagalan konstruksi yang dinyatakan oleh ahli Victor tidak dapat terbukti dalam lapangan. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, bangunan Monumen Samudera Pasai masih berdiri dengan kokoh.

Baca Juga: MaTA: Pj Bupati Aceh Utara Harus Nonaktifkan Lima Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin

"Keberadaan bangunan yang kokoh ini menunjukkan bahwa kondisi yang diakui dalam pernyataan ahli tidak terbukti. Kami merasa puas dengan hasil dari sidang lapangan hari ini," ujar Zaini.

Dijelaskan oleh Zaini bahwa tidak terbukti adanya kegagalan konstruksi pada pembangunan Monumen Samudera Pasai memberikan keyakinan kepada para kuasa hukum bahwa kliennya tidak bersalah dan berpotensi untuk divonis bebas.

"Ironisnya, proses hukum terkait tuduhan korupsi ini justru mengakibatkan Monumen Samudera Pasai terbengkalai, mengakibatkan kerusakan dan pencurian pada beberapa bagian bangunan." tambahnya.

Baca Juga: Jaksa Geledah kantor BPKD Lhokseumawe Kasus Dugaan Korupsi PPJ, Wartawan Diusir

Dalam pandangannya, proses hukum tersebut tidak hanya merugikan klien mereka, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Selama proses hukum berlangsung, bangunan tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

"Kami mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan para terdakwa mendapatkan keadilan," tandasnya.

Kemudian, kuasa hukum Erlanda Juliansyah Putra menambahkan bahwa sebelumnya ahli Victor mengungkapkan adanya kegagalan konstruksi pada pembangunan monumen tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

"Namun, ketika hakim melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan konfirmasi langsung, Victor tidak mampu menguraikan kegagalan konstruksi seperti yang dijelaskan dalam dakwaan," ungkapnya.

Ahli Victor Sinaga mengklaim bahwa kesimpulan mengenai kegagalan konstruksi didasarkan pada pemeriksaan dengan metode hammer test yang memeriksa struktur pondasi, tiang kolom, dan beberapa bagian dinding.

Erlanda menyimpulkan bahwa semua argumen yang disajikan oleh ahli Victor dan dihadirkan oleh JPU telah berhasil dibantah.

Baca Juga: Kejari Kembali Terima Pengembalian Uang Rp238 Juta dari Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Ia juga mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh seorang dosen ekonomi dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Namun seharusnya, dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh," lanjut Erlanda.

"Hal ini menunjukkan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dasar hasil penghitungan kerugian negara yang sah," tukas Erlanda.

Komentar

Loading...