1. Beranda
  2. News

AJI Lhokseumawe Layangkan Tiga Tuntutan ke Kodim 0103 Aceh Utara Terkait Perampasan Ponsel Wartawan

Oleh ,

KOALISI.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait perampasan telepon genggam milik jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil, oleh oknum TNI saat liputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) ketika Fazil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang berujung bentrok dengan aparat TNI. Aksi damai itu bertujuan menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Saat itu saya sedang mengambil gambar masyarakat yang mengibarkan bendera putih dan konvoi warga dengan bendera Bulan Bintang. Tiba-tiba ada peserta terjatuh, lalu TNI mendatangi,” ujar Fazil yang juga anggota AJI Lhokseumawe.

Baca juga: AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis Oknum TNI di Aceh Utara

Seorang anggota TNI kemudian memaksa Fazil menghapus rekaman video yang diambil, namun ditolak dengan alasan video masih dalam proses kerja jurnalistik. Tak lama kemudian, oknum TNI lainnya kembali mendatangi dan berusaha merampas ponselnya, disertai ancaman merusak gawai. Akibat tarik-menarik, ponsel Fazil terjatuh dan rusak.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyatakan bahwa tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri Maulana didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir kepada awak media, Sabtu, 27 Desember 2025.

“Sebelumnya Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara telah menyatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai peraturan. Kami meminta dia membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas, dan transparan,” kata Zikri didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir, dalam konferensi pers di halaman Polres Lhokseumawe.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Relawan Kemanusiaan, Luka Lama Aceh Tak Perlu Dibuka Kembali

Selain itu, AJI juga menuntut agar Dandim menjamin Fazil tidak mengalami teror, intimidasi, atau tekanan apa pun ke depannya. “Kami juga meminta agar keselamatan dan keamanan seluruh jurnalis lainnya dalam menjalankan tugas di lapangan terjaga,” tambahnya.

Ketiga tuntutan tersebut ditutup dengan panggilan agar tidak ada lagi kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk menegakkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

“Kami akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis,” tegas Zikri.(*)

Baca Juga