AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis Oknum TNI di Aceh Utara
KOALISI.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai yang menuntut penetapan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi – sebuah aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Ratusan Warga Julok Aceh Timur Orasi di Jalan, Tuntut Banjir Ditetapkan Bencana Nasional
Menurut Fazil, saat itu seorang anggota TNI pertama-tama mendatangnya dan memaksa agar video tersebut dihapus, meskipun dia telah menjelaskan rekaman belum dipublikasikan dan masih bagian dari proses kerja. Tidak lama kemudian, Praka Junaidi kembali mendatanginya dan secara paksa berusaha merampas telepon genggam, disertai ancaman akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, meskipun rekaman video masih tersimpan. Fazil juga menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya adalah wartawan profesional yang bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan konten kreator media sosial.
Baca juga: Pemerintah Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor Selama 14 Hari
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyatakan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil. "Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi," ujarnya.
AJI Kota Lhokseumawe menyatakan dua poin sikap:
1. Penegasan penolakan terhadap tindakan Praka Junaidi, yang dianggap bukan sekadar pelanggaran disiplin melainkan kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi oleh Pasal 8 UU Pers, dan pelanggaran dapat dihukum sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Penilaian bahwa tindakan Praka Junaidi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum – dengan harapan aparat negara menjadi pelindung, bukan ancaman.
Selain itu, AJI Kota Lhokseumawe mengajukan tiga tuntutan:
1. Pengusutan tuntas dan pemberian sanksi tegas terhadap Praka Junaidi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.
"AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri," tegas pernyataan AJI. "Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi."(*)

