Ancam Pakai Pisau, Si Tua Bangka Dua Kali Cabuli Bocah 10 tahun di Banda Aceh

KOALISI.co - Aksi bejad dilakukan BAK (51) warga Banda Aceh yang tega melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun warga Sumatera Utara. Si Tua Bangka itu ditangkap Polisi di sekitaran pantai Ulee Lheue, pada Rabu 30 Maret 2022.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku BAK mencabuli korban di bawah ancaman sebilah pisau yang terjadi pada bulan Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, ianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali dilokasi berbeda,” kata Kompol Ryan.

Baca Juga: Harga Daging ‘Meugang’ di Banda Aceh Tembus Rp180 ribu

Pasca kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan menjelaskan kronologi, pada awalnya pertama terjadi sekira bulan Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Banda Aceh Diperkosa Pria saat Sedang Mandi

Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter.

“Saat itu langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya.

Kini, Si Tua Bangka itu telah di tahan di Mapolres Banda Aceh dan akan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Komentar

Loading...