1. Beranda
  2. Hukum

Ancam Warga Pakai Senjata Api, Pelaku Dibekuk Polisi di Aceh Timur

Oleh ,

KOALISI.co – Polisi berhasil membekuk pelaku RA (32) lantaran melakukan penganiayaan disertai pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) terhadap MI (27), Senin (13/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban MI yang mengaku dianiaya serta diancam pelaku RA pakai Senpi saat sedang bekerja.

“Pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP, Kecamatan Ranto Peureulak, MI bersama temannya sedang bekerja mengaduk semen, tiba-tiba RA datang langsung marah-marah dan menyuruh MI untuk berhenti bekerja sambil menodongkan Senpi replika,” kata AKBP Andy.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi di Aceh Timur

Dikatakan, MI juga dipukuli oleh RA, menerima laporan tersebut pihaknya langsung mengejar pelaku dan berhasil menggamankan RA yang sedang duduk di depan rumahnya di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Sabtu (1/3/2023).

Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api replika jenis revolver.

Baca Juga: Dua Sejoli Warga Aceh Timur Edar Sabu dan Memiliki Senjata Api

“Kepada pelaku disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang,” tutup AKBP Andy Rahmansyah.

Baca Juga