Anggota DPRK Cek Bay Desak Pemkab Aceh Utara Serius Tangani Pelepasan Lahan HGU

"Pemkab jangan hanya diam diri, selama ini kantor administrasi Pemerintah tingkat kecamatan berdiri diatas tanah milik PTPN dan hanya hak pakai, ini kerugian besar bagi pihak Pemkab," tegasnya.
"Kalau sewaktu-waktu pihak PTPN ingin menggusur itu sah-sah saja karena lahan diberikan ke Pemkab hanya bersifat pinjam pakai," sambungnya.
Diketahui, luas area yang harus dikeluarkan dan juga fasilitas umum yang terdapat adalah sebagai berikut, SD Negeri 1 Cot Girek seluas 4.830 M², SD Negeri 2 Cot Girek seluas 6.166 M², SD Negeri 3 Cot Girek seluas 7.200 M², SD Negeri 7 Cot Girek seluas 6.177 M².
Baca Juga: 45 Anggota DPRK Aceh Utara 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-Namanya
Kemudian, SD Negeri 8 Cot Girek seluas 7.350 M², SMP Negeri 1 Cot Girek seluas 7.640 M², SMA Negeri 1 Cot Girek seluas 20.000 M²,Komplek Pertokoan, Kantor Geuchik Desa Cot Girek dan Kantor Pos Cot Girek seluas 20.000 M².
Selanjutnua, Puskesmas Pembantu Cot Girek seluas 3.000 M², Perkantoran Muspika seluas 20.000 M², Komplek Perkantoran Muspika seluas 30.000M², dan Pasar Terpadu, Kios dan Pasar Ikan Batu XII seluas 5.000 M².
Komentar