Anggota DPRK Cek Bay Desak Pemkab Aceh Utara Serius Tangani Pelepasan Lahan HGU

Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal (Cek Bay). HO/For.KOALISI.co.

"Pemkab jangan hanya diam diri, selama ini kantor administrasi Pemerintah tingkat kecamatan berdiri diatas tanah milik PTPN dan hanya hak pakai, ini kerugian besar bagi pihak Pemkab," tegasnya.

"Kalau sewaktu-waktu pihak PTPN ingin menggusur itu sah-sah saja karena lahan diberikan ke Pemkab hanya bersifat pinjam pakai," sambungnya.

Diketahui, luas area yang harus dikeluarkan dan juga fasilitas umum yang terdapat adalah sebagai berikut, SD Negeri 1 Cot Girek seluas 4.830 M², SD Negeri 2 Cot Girek seluas 6.166 M², SD Negeri 3 Cot Girek seluas 7.200 M², SD Negeri 7 Cot Girek seluas 6.177 M².

Baca Juga: 45 Anggota DPRK Aceh Utara 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-Namanya

Kemudian, SD Negeri 8 Cot Girek seluas 7.350 M², SMP Negeri 1 Cot Girek seluas 7.640 M², SMA Negeri 1 Cot Girek seluas 20.000 M²,Komplek Pertokoan, Kantor Geuchik Desa Cot Girek dan Kantor Pos Cot Girek seluas 20.000 M².

Selanjutnua, Puskesmas Pembantu Cot Girek seluas 3.000 M², Perkantoran Muspika seluas 20.000 M², Komplek Perkantoran Muspika seluas 30.000M², dan Pasar Terpadu, Kios dan Pasar Ikan Batu XII seluas 5.000 M².

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...