1. Beranda
  2. News

Hasil Labfor

Anggota Polres Aceh Timur Meninggal dengan Luka Tembak di Kepala Karena Bunuh Diri

Oleh ,

KOALISI.co - Polda Aceh mengumumkan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait meninggalnya anggota Polres Aceh Timur Briptu WP diduga bunuh diri dengan luka tembak di kepala di Desa Seuneubok, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Kamis 25 Agustus.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan Jumat 23 September 2022 menyampaikan, hasil uji labfor adalah Briptu WP meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver.

"Ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan lainnya, seperti hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil TPTKP Tim Gabungan Inafis Ditreskrimum Polda Aceh beserta Ur Identifikasi Polres Aceh Timur," kata Winardy.

Baca Juga: Anggota Polres Aceh Timur Ditemukan Meninggal dengan Luka Tembak di Kepala

Sambungnya, hasil uji labfor menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri. Selain itu, Polda Aceh tetap akan mengedepankan scientific crime investigation dengan melibatkan labfor, termasuk uji balistik labfor barang bukti senjata untuk membuat terang peristiwa itu.

"Uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I)," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1), dan barang bukti (BB-5) berupa satu katembat dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengangkut BBM Bersubsidi Diamankan Polisi di Aceh Timur

"Terkait motif, diduga kuat karena tekanan ekonomi, apalagi diketahui bahwa selama ini Briptu WP ikut membantu perekonomian keluarga," ungkap Winardy.

Di samping itu, hasil gelar perkara Bidpropam Polda Aceh. Di mana dalam kasus bunuh diri tersebut tidak ditemukan keterlibatan personel lain dalam hal ini Personel Polres Aceh Timur yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga