1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Angkut 2 Ton BBM Tanpa Izin, Warga Sumut Ditangkap di Aceh Tamiang 

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang pelaku penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi, SS (27) diamankan Polisi di jalan lintas Sumatera, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Selasa, (14/3/2023) sekira pukul. 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Isral mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap saat dirinya mengantarkan BBM ke salah satu gudang alat berat di Kecamatan Kejuruan Muda.

"Setelah diperiksa petugas ternyata SS tidak bisa menunjukkan surat resmi dan surat jalan untuk memperjual belikan BBM bersubsidi," kata AKP M. Isral, kepada KOALISI.co Sabtu (19/03/2023).

Baca Juga: Angkut BBM Tanpa Izin, Tiga Pelaku Diamakan Polisi di Nagan Raya

Dikatakan, pelaku mengakui membeli BBM itu disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Pangkalan Susu dan dijual untuk digunakan ke alat.

"Saat ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Grand Max, 1 unit pompa air, 1 potong selang," ujar Kasat.

Pihaknya juga mengamankan 2 Ton BBM yang dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1000 liter.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM di Aceh Timur

"Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup AKP M. Isral.

Baca Juga