Keluarga Korban Keberatan
Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Tiga Oknum Polisi Polres Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara
KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun penjara terhadap tiga oknum anggota polisi Polres Bener Meriah.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus penganiayaan tahanan hingga tewas oleh oknum anggota Polres Bener Meriah digelar di ruang sidang utama PN Simpang Tiga Redelong, Kamis 15 Seltember 2022.
Sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat, SH MH, didampingi Fadilah Usman, SH dan Riki Fadillah, SH.
Baca Juga: Pengacara Minta Hukum Maksimal kasus Oknum Polisi Polres Bener Meriah Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Dalam sidang pembacaan putusan dihadiri tiga terdakwa yakni Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto bersama kuasa hukumnya Hj Hamidah.
Vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.
Jubir PN Simpang Tiga Redelong, Riki Fadillah, SH mengatakan hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah para terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban Saifullah sebagaimana diatur pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Dayah Bustanul Ulum Aceh Besar Berakhir Damai
"Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk para terdakwa," ujar Riki Fadillah.
Ketika disinggung terkait tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban, majelis hakim berpendapat restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022, yang diajukan oleh keluarga korban tidak dikabulkan.
"Tadi sudah diputuskan terkait restitusi ini tidak dikabulkan atau dikesampingkan. Mengapa tidak dikabulkan? Karena pengajuannya tidak sesuai mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan" ujarnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>