ART di Banda Aceh Curi Gelang Emas Milik Majikan, Uangnya untuk Bayar Utang dan Beli iPhone

Dipanggil untuk Diperiksa, VRS Akhirnya Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri informasi dari sejumlah toko emas.
Polisi juga memeriksa petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang saat menawarkan perhiasan yang diduga milik korban.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Tujuh Anak
Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor.
Setelah memeriksa keterangan korban dan mencocokkannya dengan petunjuk yang diperoleh, polisi kemudian mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut sebagai bagian dari uang hasil penjualan emas.
Baca Juga: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak Barang di Banda Aceh
Penyidik juga mengamankan satu lembar surat emas milik korban untuk kepentingan pembuktian.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebagian uang hasil penjualan gelang emas tersebut diduga digunakan VRS untuk membayar utang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru.
"Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, VRS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.




Komentar