Awal November 2022, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah
KOALISI.co - Mendukung akselerasi perekonomian Aceh dan nasional, pada awal November ini, Bank Aceh merealisaskan penyaluran pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) di seluruh jaringan kantor.
Kepastian tersebut diperoleh setelah penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan dalam rangka pembayaran subsidi KUR antara Deputi Bidang Usaha Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR, DR Yulius, dengan Plt Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi, di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.
"Setelah selesai penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan (PKP) ini, maka Bank Aceh Syariah resmi menjadi penyalur KUR. Kami mengucapkan terima kasih pada jajaran Bank Aceh Syariah yang sudah bekerja sama dengan baik, bersama tim dari Deputi Usaha Mikro sehingga semua berjalan dengan lancar," kata Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, DR Yulius.
Baca Juga: Semarakkan Hari Santri, OJK dan Bank Aceh Gelar Inklusi Keuangan
Yulius berharap, penandatanganan PKP memberikan manfaat bagi pemulihan perekonomian, khususnya sektor UMKM di Provinsi Aceh. "Kami percaya Bank Aceh bisa melakukan inovasi pembiayaan di berbagai sektor usaha, sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM secara tepat dan akurat," kata Yulius.
Plt Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi, Minggu 23 Oktober 2022 mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja sama Penyaluran (PKP) dengan KemenKopUKM selaku KPA yang sudah dilaksanakan merupakan proses terakhir bagi calon penyalur KUR untuk dapat menjadi penyalur KUR.
"Sebelumnya, bagi bank calon penyalur KUR juga harus memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik. Selanjutnya mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Penjaminan untuk singkronisasi aplikasi sistem online dengan pihak bank dan juga melakukan singkronisasi data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SKIP) Kementerian Keuangan dan mengikuti persyaratan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK," ujarnya seraya menjelaskan limit plafon bagi bank penyalur KUR menjadi kewenangan Kemenko Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Waspada! Website Palsu Sasar Pengguna Action Mobile Banking Bank Aceh
Ditambahkan, kriteria dan persyaratan penerima KUR mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Dengan penandatanganan PKP ini, Insya Allah, awal November nanti realisasi KUR akan dilaksanakan di seluruh unit kerja Bank Aceh dalam rangka pemberdayaan dan menggerakkan UMKM. Pelaku UMKM selama ini sudah menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan nasional," terangnya.
Bob Rinaldi menambahkan, dana untuk penyaluran pembiayaan KUR Syariah tersebut adalah dana bank yang dihimpun dari masyarakat. Sementara pemerintah membantu meringankan pelaku usaha dengan memberikan subsidi margin/bagi hasil.
Baca dihalaman selanjutnya >>>