Barang Bukti Minibus Hiace Kasus Tabrak Lari di Lhokseumawe Diamankan di Aceh Besar
KOALISI.co - Tim gabungan dari Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Hiace di Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu 12 Oktober 2022.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, minibus dengan plat nomor BL 7732 AA tersebut terlibat kasus tabrak lari.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe pada Minggu 9 Oktober 2022 pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pasutri Tewas di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Akibat peristiwa tersebut, lanjutnya, dua korban pasangan suami istri (pasutri), Abdullah (29) dan Rohani (33) yang menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja Warrior meninggal dunia.
Sebelumnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka yaitu pengemudi mobil Hiace berinisial MI (27) di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa (11/10/2022) kemarin.
"Setelah mendapatkan informasi barang bukti berada di salah satu bengkel Oto di Aceh Besar, tim gabungan bergerak ke Banda Aceh dan berhasil mendapatkan barang bukti minibus Toyota Hiace di Darul Imarah," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Hiace warga Langsa Cabuli Seorang Gadis, Ditangkap di Lintas Perbatasan
Kasi Humas menambahkan, barang bukti mobil penumpang tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini setelah serangkaian identifikasi dan penyelidikan.
"Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, tim melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan kover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di TKP," pungkasnya.