Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Emas ke Hong Kong, Gunakan Modus Body Strapping
KOALISI.co – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal yang diduga mengirim hasil pengolahan emas ke Hong Kong. Sindikat tersebut disebut menggunakan modus tidak biasa, yakni menempelkan emas pada tubuh sebelum dibawa keluar negeri atau dikenal dengan istilah body strapping.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial R pada Selasa (25/8/2026). R ditangkap setelah tiba dari Jepang melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, 32 Sepeda Motor Diamankan
Dari hasil pemeriksaan terhadap R, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi emas ilegal.
Polisi langsung melakukan penggeledahan pada Selasa malam. Dari lokasi tersebut, penyidik menduga rumah itu berkaitan dengan seorang warga negara China berinisial GCZ yang disebut berperan dalam menampung dan mengatur pengiriman emas ilegal ke Hong Kong.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” kata Irhamni.
Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap
Selain menjadi tempat transaksi, rumah tersebut diduga digunakan untuk proses pemurnian dan pengolahan emas sebelum dikirim ke luar negeri. Polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik juga mengamankan uang tunai, dokumen transaksi dan sejumlah perjanjian yang dinilai dapat membantu mengungkap jaringan serta aliran dana dalam perkara tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” ujar Irhamni.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Ternak Beraksi di Aceh Besar, Tiga Ekor Lembu Diracun OTK
Bareskrim Polri selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dan aset yang diduga berkaitan dengan penyelundupan emas ilegal tersebut.
Polisi juga menduga GCZ telah berada di luar negeri. Penyidik akan terus melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” tegas Irhamni.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk modus penyelundupan, aliran dana, aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman emas ke Hong Kong.

