Baru Keluar Penjara Remaja Ini Kembali Ditangkap Polisi di Aceh Timur
KOALISI.co - Seorang remaja AF (19) yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap Polisi karena mencuri motor milik M Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Jum’at, (3/3/2023) sekira pukul 05.30 WIB lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Suharto mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang melaksanakan ibadah shalat Subuh di mushalla yang tidak jauh dari kios tempat Ia berjualan.
"Motor Honda Vario miliknya diparkir dihalaman kios dengan kondisi stang terkunci," kata AKP Suharto kepada KOALISI.co Kamis, (09/03/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekarangan Masjid Aceh Timur
Selesai Sholat, korban kembali ke kios dan melihat motor miliknya sudah hilang hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Idi Rayeuk.
"Dari keterangan saksi, diketahui AF dilihat yang membawa kabur motor milik korban, lalu petugas langsung menuju ke rumah AF yang berbeda di Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk," ujar Kapolsek.
Sesampai di rumah pelaku petugas menemukan AF sedang bersembunyi di belakang pintu, AF mengakui perbuatannya dan memberitahukan bahwa motor yang Ia curi berada di kantor Unit Laka Lantas karena pelaku terlibat kecelakaan saat melarikan sepeda motor hasil curiannya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Pantee Bidari Aceh Timur
"Kemudian petugas mengamankan barang bukti itu dan dibawa ke Polsek Idi Rayek untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutup AKP Suharto.