1. Beranda
  2. Nasional

Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Pemilu Dimulai 21 Januari 2024

Oleh ,

KOALISI.co - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Rahmat Bagja mengatakan, aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Raih Tingkat Kepercayaan Publik Tertinggi

Pengawasan kampanye iklan tersebut, kata Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya.

Sementara itu, kata Bagja, terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Kampanye saat Sosialisasi Pemilu 2024

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tukas Bagja.

Baca Juga